KPK Periksa Zarof Ricar, Ungkap Percakapan dengan Hasbi Hasan di Kasus Pencucian Uang

KPK kembali memeriksa terpidana Zarof Ricar terkait percakapannya dengan Hasbi Hasan dalam kasus pencucian uang. Penemuan percakapan di barang bukti elektronik Hasbi Hasan menjadi kunci penyelidikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Periksa Zarof Ricar, Ungkap Percakapan dengan Hasbi Hasan di Kasus Pencucian Uang
KPK kembali panggil terpidana Zarof Ricar untuk dimintai keterangan terkait percakapannya dengan Hasbi Hasan. Pemeriksaan ini membuka tabir baru dalam kasus suap MA. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Zarof Ricar. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pemeriksaan. KPK menemukan percakapan krusial dalam barang bukti elektronik milik Hasbi Hasan.

Percakapan tersebut menjadi fokus utama dalam penyelidikan lanjutan kasus ini. Zarof Ricar dan Hasbi Hasan sebelumnya pernah bekerja di lingkungan yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini terbuka untuk memanggil kembali Zarof Ricar. Pemanggilan ulang dapat dilakukan jika ada kebutuhan informasi tambahan terkait penyidikan Hasbi Hasan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Zarof Ricar memberikan keterangannya kepada media. Ia mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Zarof Ricar juga mengakui bahwa dirinya mengenal sosok Hasbi Hasan. "Kebetulan dia (Hasbi Hasan, red.) bekas anak buah saya. Itu saja, saya diminta keterangan soal itu," ujar Zarof Ricar.

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut bertujuan untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi di MA. Tujuannya adalah memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Dana suap ini diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk pengurusan gugatan perusahaannya.

Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah divonis 18 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan atas perkara pemufakatan jahat yang melibatkannya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi