Kejagung Sorot Tajam Alasan Hakim PN Jakpus Vonis Zarof Ricar 16 Tahun Bui: Tahu Meninggal Dari Mana?

Dalam pertimbangan Majelis Hakim karena umur Zarof jika mendekam selama 20 tahun penjara nantinya bakal menginjak 63 tahun

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Kejagung Sorot Tajam Alasan Hakim PN Jakpus Vonis Zarof Ricar 16 Tahun Bui: Tahu Meninggal Dari Mana?
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil MA, kepada JPU terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, dan kini siap menghadapi proses persidangan. (Planet Merdeka)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hanya 16 tahun saja. Dalam pertimbangan Majelis Hakim karena umur Zarof jika mendekam selama 20 tahun penjara nantinya bakal menginjak 63 tahun lalu hidup rata-rata masyarakat Indonesia hanya 72 tahun.

"Masalah berpotensi 20 tahun nanti jadi seumur hidup, maksudnya apa? Meninggal gitu maksudnya? Kok tahu meninggal dari mana? Semuanya kan takdir dari Tuhan semuanya," kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, Kamis (26/6).

Kejagung pun memutuskan menyatakan banding karena tidak puas Zarof hanya dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun saja, sementara dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim agar memvonis makelar kasus (markus) itu selama 20 tahun penjara.

Terlebih dalam pertimbangan hakim juga menyatakan uang Rp8 miliar dikembalikan kepada Zarof.

"Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita enggak sepaham itu sehingga kita banding," tegas Sutikno.

"Kenapa nggak sepaham? Karena seharusnya dirampas semua. Kan gitu," tambah dia.

Zarof Ricar Jalani Sidang Dakwaan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang perdana dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar) @ 2025 merdeka.com

Zarof Juga Tersangka Perkara TPPU

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa Zarof juga sedang berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, menurut hakim, hukuman saat ini bisa bertambah bila proses hukum TPPU selesai.

"Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini," ujar Rosihan, Rabu (18/6).

Hakim menilai, menjatuhkan hukuman 20 tahun sama saja dengan hukuman seumur hidup secara de facto, mengingat usia Zarof kini sudah 63 tahun dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia hanya 72 tahun.

"Sehingga pidana penjara 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," terang Ketua Hakim.

Dalam amar putusan, hakim menyebut Zarof tetap dinilai bersalah karena terbukti terlibat pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, dengan nilai suap Rp1 triliun.

Hakim pun menyoroti sifat serakah terdakwa yang masih melakukan tindak pidana di masa pensiunnya, meskipun telah memiliki harta cukup.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," kata Rosihan.

Majelis hakim menilai tindakan Zarof telah mencoreng institusi Mahkamah Agung dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya," lanjut Rosihan.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan seperti penyesalan terdakwa, tidak adanya riwayat pidana sebelumnya, serta beban tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkasnya.

Rekomendasi