Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," tegas hakim.
Hakim menegaskan, apabila Nurhadi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditetapkan. Jika hasil pelelangan masih belum mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terbukti Langgar UU Tipikor dan TPPU
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut menegaskan keterlibatan Nurhadi dalam perkara gratifikasi sekaligus pencucian uang yang berkaitan dengan jabatannya saat masih menjabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga sebelumnya menuntut denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp137,1 miliar.