Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp137 miliar yang kemudian disamarkan melalui berbagai aset. Proses tersebut dinilai sebagai upaya pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana.
Kasus ini merupakan perkara hukum kedua yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Setelah sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 2025, Nurhadi kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan kasus terbaru hingga akhirnya divonis dalam persidangan kali ini.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi berharap majelis hakim memberikan putusan adil dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya, bahkan sempat menantang jaksa mubahalah.
Eks Sekretaris MA Nurhadi menghadapi Sidang Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 7 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan TPPU senilai miliaran rupiah. Simak detailnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun penjara serta denda dan uang pengganti terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang merugikan negara miliaran rupiah. Simak detail tuntutan dan modus kejahatannya.
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar divonis 1,2 tahun penjara atas kasus korupsi anggaran Rp444 juta. Siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian negara yang harus dikembalikan?
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ita dengan membayar uang pengganti. Bila tidak dibayarkan usai sidang 1 bulan inkrah maka akan diganti kurungan.