FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara (Merdeka.com)

Terdakwa juga dihukum dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis oleh hakim dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3/4/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," <br>
Dok. Istimewa

Kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor.

Namun jika seandainya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang sebagai uang pengganti. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Namun jika seandainya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang sebagai uang pengganti. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, Hasbi terbukti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki

Rekomendasi