Dua Kali Nurhadi Ditangkap KPK
Nurhadi dijadwalkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) setelah dia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari kemarin. Adapun penangkapan ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," jelasnya, dikutip dari Antara.
Pernah Dibui karena Kasus Suap
Nurhadi pernah terseret kasus suap penanganan perkara di MA. Kasus ini bermula pada 16 Desember 2016, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pengusaha bernama Eddy Sindoro terkait perkara di MA.
Dari situ, penyelidikan berkembang dan mengarah pada dugaan keterlibatan Nurhadi dalam pengurusan sejumlah perkara hukum, termasuk perkara perdata dan korporasi. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas mewah.
KPK secara resmi menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan pengusaha Hiendra Soenjoto. Mereka diduga menerima suap Rp45 miliar terkait pengurusan perkara.
Namun, setelah penetapan tersangka, Nurhadi dan Rezky menghilang. KPK sempat memasukkan mereka ke dalam daftar buron dan menggelar perburuan selama lebih dari tiga bulan.
Akhirnya, pada 1 Juni 2020, tim KPK berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Mereka kemudian ditahan dan dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa intensif.
Setelah menjalani proses persidangan, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam proses banding, Mahkamah Agung memperberat hukuman Nurhadi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dan sistematis. KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Nurhadi dijadwalkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Namun, tepat saat hendak menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap KPK.