Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun penjara serta denda dan uang pengganti terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang merugikan negara miliaran rupiah. Simak detail tuntutan dan modus kejahatannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun penjara serta denda dan uang pengganti terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang merugikan negara miliaran rupiah. Simak detail tuntutan dan modus kejahatannya. (AntaraNews)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Nurhadi dengan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Nurhadi sebelumnya.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp137,16 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, Nurhadi terancam pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan JPU bahwa Nurhadi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.

Dalam persidangan, JPU KPK Rony Yusuf secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tujuh tahun penjara ini menjadi sorotan utama dalam kasus yang telah berjalan cukup lama. Penegakan hukum terhadap pejabat tinggi diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar juga diajukan oleh JPU. Jumlah ini merupakan akumulasi dari gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi selama menjabat maupun setelah menjabat sebagai Sekretaris MA. Jika tidak dibayar, asetnya dapat disita atau ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

JPU meyakini bahwa perbuatan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga diyakini melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Beberapa hal memberatkan menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan ini. Nurhadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sikap ini dianggap bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain itu, Nurhadi sebagai pejabat publik dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya. Pelanggaran kewajiban jabatan yang khusus ini menjadi faktor penting yang memberatkan tuntutan. Sementara itu, satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan adalah bahwa terdakwa Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp137,16 miliar. Gratifikasi ini diduga diterima dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Penerimaan gratifikasi terjadi selama Nurhadi menjabat maupun setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.

Penerimaan uang gratifikasi dilakukan melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi. Selain itu, uang juga diterima melalui rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, termasuk Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. Modus ini menunjukkan upaya terstruktur untuk menyamarkan asal-usul dana.

Beberapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi antara lain pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (Almarhum) Bambang Harto Tjahjono. Gratifikasi dari PT Sukses Abadi Bersama saja mencapai Rp11,03 miliar dalam kurun waktu 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014. Selain gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar, yang terdiri dari Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dana di rekening orang lain, membelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan. Perbuatan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi