Eks Walikota Semarang Hevearita Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ita dengan membayar uang pengganti. Bila tidak dibayarkan usai sidang 1 bulan inkrah maka akan diganti kurungan.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang Rabu (30/7). Dalam persidangan, terdakwa yang biasa dipanggil Mba Ita dituntut 6 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (30/7).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Ita dengan membayar uang pengganti. Bila tidak dibayarkan usai sidang 1 bulan inkrah maka akan diganti kurungan selama 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan terdakwa 2, Alwin Basri untuk menjabat jabatan publik masing-masing dua tahun, usai terdakwa selesai menjalani masa pidana," ungkapnya.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin, mengatakan tuntutan itu cukup memberatkan. Sebagai pengacara dia berharap kliennya dibebaskan.
"Kami rasa tuntutan itu terlalu berat. Kami pasti ingin terdakwa bebas. Kami akan akan sampaikan pledoi atau pembelaan," kata Agus Nurudin.
Dakwaan Berita
Sebelumnya, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.
Dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp3 miliar.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor). Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.