Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri hari ini, Rabu, 19 Februari 2025. Penahanan keduanya setelah KPK mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mbak Ita dan suaminya ditahan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Ita dan Alwin diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.