Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan pemerintah mencoret sejumlah perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia magang namun tidak jelas kredibilitasnya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi peserta Magang Nasional Angkatan 2 batch II (MagangHub).
Menurut Yassierli, setelah evaluasi pelaksanaan MagangHub perdana tahun lalu, Kemnaker menerapkan verifikasi dan seleksi lebih ketat. Hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dinyatakan layak mengikuti program tersebut.
"Ada yang mengusulkan tapi administrasinya tidak lengkap atau kemudian ini tidak jelas posisi lowongannya, tidak jelas deskripsinya, sehingga dicoret oleh tim verifikator," ungkap Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menambahkan, tim verifikasi juga menemukan pendaftar yang terindikasi bodong saat pengecekan alamat perusahaan.
"Yang tidak jelas administrasi lokasi dicek pakai google map, ngakunya alamatnya di X, dicari oleh tim verifikator tahu-tahu lokasinya ada di tengah hutan, coret," tegasnya.
Yassierli menyebut posisi yang tidak selaras dengan profil lulusan perguruan tinggi juga tidak akan diloloskan.
"Kita ingin memastikan juga posisi yang ditawarkan untuk adik-adik itu sesuai dengan profil seorang lulusan dari perguruan tinggi. Maka kita blacklist yang ditawarkan adalah posisi-posisi ini bukan cocok atau underskill ini, tidak pas untuk lulusan perturuan tinggi kita," beber dia.
Sebelumnya, ia menegaskan peserta Magang Nasional tidak dapat menggantikan pekerja reguler. Ia mengakui adanya kekhawatiran tersebut, namun menekankan program ini bertujuan memberi pemahaman dunia kerja bagi lulusan baru.
"Ada kekhawatiran, saya juga dapat 'ini program magang ini menggantikan pekerja', kita berharap yang pertama, magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga memberikan mendapatkan manfaat tentu," ujar Yassierli di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Advertisement
MagangHub Diatur Ketat
Yassierli kembali membantah anggapan bahwa pekerja digantikan oleh tenaga magang, antara lain karena masa magang hanya berlangsung enam bulan dan tidak berkelanjutan.
"Ada juga mengatakan ke saya 'pak Menteri nanti pekerja yang ada dipecat'. Magang ini tidak continue, 6 bulan mereka dilatih kemudian kalau mereka tidak direkrut ada 6 bulan lagi misalnya itu juga tidak pasti ada waktunya ka, dan kemudian ya kalau perusahaan mau mengandalkan magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap 6 bulan, ya mereka harus diajarin lagi," jelas dia.
Ia menegaskan adanya aturan tegas agar peserta magang tidak menggantikan posisi pekerja.
"Jadi kami tetap melihat tidak bisa dan kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kita juga ketat tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih," tutur dia.
Larangan juga mencakup penempatan shift malam dan pekerjaan tertentu yang tidak sesuai, serta dilakukan pemantauan berkelanjutan.
"Tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu dan seterusnya kita monitor. Jadi kami dengan monitoring dan evaluasi, dengan peninjauan yang kita lakukan, kita tetap magang ini adalah dalam skemanya peningkatan kompetensi," imbuh Yassierli.