Suami Eks Walikota Semarang Alwin Basri Dituntut 8 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Tuntutan Sang Istri
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dituntut jaksa KPK 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang. Tuntutan itu lebih berat dari Ita yang dituntut 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dari KPK, Wawan Yunarwanto Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7).
Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Alwin Basri menerima uang Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono sebagai bagian dari kesepakatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Penerima dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali," ujarnya.
Uang tersebut disebut sebagai komitmen fee proyek selama 2023-2024. Alwin Basri yang juga mantan anggota DPRD Jateng juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 4 miliar, yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 tahun. Keduanya Ita dan Alwin juga hak dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada kedua terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan terdakwa 2, Alwin Basri untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terdakwa-terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ungkapnya.
Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin mengatakan tuntutan itu cukup memberatkan. Pihaknya berharap kliennya dibebaskan. Pada sidang pekan depan dalam agenda pembelaan pihaknya akan menjabarkan beberapa hal dan bukti untuk membebaskan terdakwa.
"Kami rasa tuntutan itu terlalu berat. Kami pasti ingin terdakwa bebas. Kami akan akan sampaikan pleidoi atau pembelaan," kata dia.
Sebelumnya, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor). Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.