Konstruksi Hukum 3 Kasus Korupsi yang Jerat Mbak Ita, Dilakukan Sejak Awal Jabat Wali Kota Semarang

Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri resmi ditahan per hari ini sampai 20 hari ke depan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Konstruksi Hukum 3 Kasus Korupsi yang Jerat Mbak Ita, Dilakukan Sejak Awal Jabat Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kiri) dan suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (19/2/2025). (©Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Turut menemani Mbak Ita yakni Alwin Basri, suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng.

Total ada tiga perkara korupsi dijeratkan KPK pada Mbak Ita dan suaminya. Bikin mencengangkan, praktik korupsi itu disebut sudah terjadi sejak Mbak Ita pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ucap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (19/2).

Berikut Rincian 3 Kasus yang Menjerat Mbak Ita:

1. Pengadaan Meja dan Kursi Fabrikasi SD

Pada kasus pertama, Mbak terlibat praktik suap dengan melakukan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Ibnu menjelaskan Alwin menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia pengadaan meja dan kursi dengan menggunakan anggaran ABPD-P Tahun anggaran 2023. Arahan tersebut kemudian dilanjutkan Mbak Ita dengan menyuruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyisihkan 10% anggaran yang digunakan APBD-P.

"Bahwa Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APB," jelas Ibnu.

Untuk pengadaan itu, Hevearita dan suami menganggarkan senilai Rp20 miliar dan dimasukkan dalam pemahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun pada akhirnya anggaran yang dikeluarkan hanya Rp19,2 miliar saja.

Dari pengadaan itu, Alwin Basri dan istrinya mendapatkan keuntungan Rp1,7 miliar.

2. Pengaturan Proyek Tingkat Kecamatan

Pada kasus kedua, Mbak Ita dan suaminya melakukan tindak pidana korupsi berupa terkait proyek Penunjukan Langsung (PL) atau pengadaan langsung di seluruh kecamatan Kota Semarang.

Alwin pertama kali memberikan proyek PL kepada Camat Genuk, Eko Yuniarto senilai Rp20 miliar. Dalam pelaksanaannya, Ketua Komisi D DPRD Jateng itu meminta fee sebesar Rp2 miliar.

Pelaksaan proyek tersebut dikoordinir oleh Martono. Dia memerintahkan Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno dan Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi untuk berkomunikasi dengan seluruh Camat terkait pelaksanaan proyek PL di setiap Kecamatan.

Sebelum proyek tersebut dikerjakan, Martono sempat mengumpulkan seluruh anggota Gapensi Kota Semarang dan meminta iuran bagi yang berminat.

"M menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang, bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang dan bagi yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat Kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada M sebesar 13% dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai," kata Ibnu.

Singkat cerita Martono mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari anggota Gapensi yang selanjutnya digunakan untuk keperluan lain atas perintah Alwin.

"Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M digunakan sesuai perintah AB, yang diantaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang," ungkap Wakil Ketua KPK itu.

Sementara itu, Mbak ita juga turut meminta fee dari proyek Martono yang digunakan untuk kepentingan Pemkot Semarang di luar anggaran APBD.

3. Pemerasan Terhadap Bapenda Kota Semarang

Mbak Ita melakukan pemerasan terhadap ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang setelah menandatangani draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kota Semarang. Dalam draft tersebut Walikota Semarang itu meminta uang tambahan setiap tiga bulannya.

Atas perintah politikus partai PDIP itu, setiap pegawai Bapenda terpaksa harus mengeluarkan uang Rp300 juta setiap tiga bulannya.

"Pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4, tahun 2023," beber Ibnu.

Atas perbuatannya Mbak Ita dan Suami dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," pungkas Ibnu.

Rekomendasi