Dosa' Mbak Ita Atur Korupsi Dibongkar Eks Camat di Sidang, Diminta Buang HP sampai Janjikan Kasus 'Aman

Eko mengaku juga diminta Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Dosa' Mbak Ita Atur Korupsi Dibongkar Eks Camat di Sidang, Diminta Buang HP sampai Janjikan Kasus  'Aman
'Dosa' Mbak Ita Atur Korupsi Dibongkar Eks Camat di Sidang, Diminta Buang HP sampai Janjikan Kasus 'Aman' (Merdeka.com)

Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang dugaan gratifikasi Rp2 miliar yang menyerat mantan wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, Senin (28/4). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah tiga camat. Yakni Eko Yuniarto, eks camat Pedurungan dan Gayamsari, Suroto, eks camat Genuk dan Ronny Cahyo Nugroho, eks camat Semarang Selatan.

Dalam kesaksiannya, Eko yang juga mantan Ketua Paguyuban mengaku diminta Mbak Ita membuang ponsel saat kasus korupsi di Pemkot Semarang mulai terendus.

"Jadi perintahnya tetap pakai nomor handphonenya. Waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4).

Tak hanya itu, Eko mengaku juga diminta Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah

"Kami diundang, Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir," ungkapnya.

Kemudian, Mbak Ita juga meminta agar Eko tenang karena sudah ada pengondisian yang telah dia atur.

"Pokoknya tidak usah datang," kata Eko menirukan ucapakan Mbak Ita.

Eko mengaku, tugasnya saat itu mengomunikasikan informasi dari wali kota kepada para camat. Doa juga mengaku sempat bertemu dengan Alwin yang merupakan anggota DPRD Jateng pada Oktober 2023.

"Beliau Pak Alwin meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan," jelasnya.

Dia meyakini, proyek kecamatan itu bukan merupakan proyek milik Kota Semarang dan bukan bantuan dari Provinsi Jateng. Namun, menurutnya, apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi Mbak Ita.

"Beliau meminta kepada kami kegiatan proyek pengadaan langsung sebesar Rp16 miliar totalnya. Jadi apa yang diperintah pak Alwin harus nurut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4).

"Uang Rp 2,24 miliar dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," ujarnya.

Selain itu, Mbak Ita dan Alwin pun didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.

Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi