Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara sejumlah kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas mbak itu baru dilakukan KPK pada Senin (17/3) kemarin.
Padahal penyidikan kasus korupsi Mbak Ita terbilang lebih lama kebanding kasus rasuah dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tetapi, proses persidangan Hasto digelar lebih dulu.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menerangkan pelimpahan berkas perkara hingga pengadilan tidak selalu kasus yang pertamakali diselidiki. Selama Jaksa telah menyatakan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap makabisa dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Jadi bukan berarti first come first go ya. Karena setiap perkara itu memiliki karakteristik masing-masing," jelas Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3).
Tessa mengatakan ada beberapa kasus yang datangnya belakangan namun penanganannya lebih mudah, tapi ada juga kasus yang lebih lama sehingga memang membutuhkan waktu seperti lebih dahulu menghitung kerugian negara, atau beberapa faktor lainnya yang menyebabkan perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi kita tidak bisa menyamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Dalam hal ini yang bisa saya sampaikan adalah pada saat bekas perkara itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan," tegas Tessa.
Seperti diketahui, Mbak Ita bersama suaminya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan meja dan kursi Dinas Pendidikan Pemkot Semarang, Pengaturan Proyek Tingkat Kecamatan, dan Pemerasan terhadap Bapenda Semarang.
Mereka terlibat tiga kasus rasuah bersama-sama dengan Martono dan Rachmat Utama Djangkar selaku pihak swasta.
Sementara itu Hasto yang sudah bergulir di meja pengadilan didakwa terlibat dalam suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hasto didakwa dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sekjen PDIP itu didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku merendam Hpnya ke dalam air yang masuk ke dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1)
Advertisement