Hakim Sebut Vonis Eks Wali Kota Semarang Mba Ita Ringan, Punya Prestasi Majukan Kota Semarang
Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga mempunyai tanggungjawab keluarga.
Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mbak Ita mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa kooperatif dalam persidangan para terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi saat sidang, Rabu (27/8).
Selain itu, hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga mempunyai tanggungjawab keluarga.
"Terdakwa satu telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," ungkapnya.
Lanjutan Kasus Korupsi
Sebelumnya, Mbak Ita, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).
Sementara itu, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas jaksa.