Viral Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang dan Suami Dapat Izin Hadiri Pernikahan Anak Saat Jalani Hukuman di Lapas

Pernikahan anak Mbak Ita dan Alwin digelar di gedung Pertemuan Royal Candi Golf, Semarang dengan suasana privat dan terbatas.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Viral Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang dan Suami Dapat Izin Hadiri Pernikahan Anak Saat Jalani Hukuman di Lapas
Viral Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang dan Suami Dapat Izin Hadiri Pernikahan Anak Saat Jalani Hukuman di Lapas (Merdeka.com)

Viral di media sosial (medsos) menjadi sorotan publik ketika Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, eks Wali Kota Semarang, dan suaminya, Alwin Basri menghadiri pernikahan anak mereka, Muhammad Faras Razin Pradana, meski keduanya masih menjalani masa hukuman sebagai narapidana.

Kabar itu diunggah dalam akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang pada Jumat 26 September 2025. Pernikahan anak Mbak Ita dan Alwin digelar di gedung Pertemuan Royal Candi Golf, Semarang dengan suasana privat dan terbatas.

Dalam foto yang beredar, Mbak Ita menghadiri pernikahan putranya, Muhammad Faras Razin Pradana, dengan mengenakan kebaya merah. Sementara suaminya, Alwin Basri, tampil dengan busana beskap dan blangkon berwarna senada.

Penjelasan Lapas

Staf Humas Lapas Kelas I Semarang, Devan membenarkan bahwa Alwin merupakan warga binaan Lapas Semarang. Lantaran anaknya menikah, Alwin sebagai orangtua mendapat izin keluar untuk menghadiri acara keluarga itu.

"Jadi, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat jaminan, penunjukan penjamin serta surat keterangan dari KUA yang memastikan kegiatan tersebut adalah pernikahan anak kandung warga binaan,” kata Devan saat dikonfirmasi Jumat (26/9).

Menurut dia, izin yang diberikan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 Tahun 2025. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Lapas Kelas I Semarang menggelar sidang internal untuk menilai kelayakan pemberian izin.

"Acara selesai, langsung kembali ke lapas. Selama kegiatan, dikawal tiga petugas Lapas Kelas I Semarang dan dua anggota Polrestabes Semarang,” jelas dia.

Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, dimana Mbak Ita menjalani hukuman belum memberikan keterangan terkait izin keluar yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mbak Ita dan tujuh tahun penjara kepada Alwin.

Keduanya terbukti terjerat kasus korupsi pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan, serta dugaan pemotongan insentif pegawai. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar.

Rekomendasi