Sorot
{{caption}}
Akal-akalan ASN dan Kontraktor di Balik Korupsi Jembatan Rp 20 Miliar

{{caption}}
'The Last Dance' Nadiem Makarim: Vonis Hukum dan Pembelaan

{{caption}}
Dito Ariotedjo Buka Suara Usai Diperiksa KPK

{{caption}}
Gol Telat Erling Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Brasil Menunggu

{{caption}}
Hasil Pantai Gading vs Norwegia: Viking Tantang Brasil di 16 Besar Piala Dunia 2026

{{caption}}
Alasan Hakim Tolak Permintaan Jaksa Bebankan Rp 4,8 Triliun ke Nadiem

Topik Terkait
{{caption}}
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan 5 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Putusan pidana lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan sanksi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

{{caption}}
Kejari Bulukumba Terima Rp1,41 Miliar dari Kasus Korupsi Beras Bulukumba, Mantan Pimpinan Bulog Terbukti Bersalah

Kejaksaan Negeri Bulukumba berhasil memulihkan kerugian negara Rp1,41 miliar terkait kasus korupsi beras. Mantan Pimpinan Bulog Bulukumba, Ervyna Zulaiha, membayar uang pengganti pasca putusan MA.

{{caption}}
Kejati Maluku Limpahkan Tersangka Korupsi ASN Kejari SBT, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan tersangka kasus korupsi ASN Kejari SBT berinisial SN ke penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dengan kerugian negara mencapai Rp798 juta.

{{caption}}
Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

{{caption}}
FOTO: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Nurhadi dalam kasus gratifikasi dan TPPU, Rabu (01/04/2026).

{{caption}}
Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Walkot Semarang Mba Ita: Terima Suap Rp2 M dan Divonis 5 Tahun

Ikuti perjalanan kasus korupsi mantan Walikota Semarang Mba Ita yang berujung pada vonis 5 tahun penjara.

{{caption}}
Eks Sekda Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun di Kasus Korupsi Bandung Smart City, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung menyatakan Ema terbukti menyuap 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai total Rp1 miliar.

{{caption}}
Kasus Korupsi Terbongkar, ASN Ini Malah Salam 2 Jari di Mobil Tahanan

Ekspresi Ariyuli saat ditahan menjadi sorotan. Dia berpose dalam dua jari di dalam mobil tahanan.

{{caption}}
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara