Terbukti Korupsi Rp444 Juta, Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1,2 Tahun Penjara
Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar divonis 1,2 tahun penjara atas kasus korupsi anggaran Rp444 juta. Siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian negara yang harus dikembalikan?
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, resmi divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas keterlibatannya dalam kasus korupsi anggaran.
Kasus korupsi tersebut melibatkan anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari pada tahun 2020. Anggaran yang dikorupsi dalam kasus ini mencapai nilai fantastis Rp444 juta, menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Vonis ini diputuskan pada sidang yang digelar di PN Kendari. Selain pidana penjara, Nahwa Umar juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Vonis Hakim dan Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti
Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara Waringin, secara tegas menyatakan Nahwa Umar terbukti sah melakukan korupsi. Vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan ini disertai denda sebesar Rp50 juta yang harus dibayarkan. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Nahwa Umar untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan adalah senilai Rp300 juta, sebagai bentuk pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan. Ini merupakan bagian penting dari putusan untuk memulihkan keuangan negara.
Namun, Nahwa Umar telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kerugian negara. Saat proses penuntutan berlangsung, terdakwa sudah menyetor dana sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Nahwa Umar saat ini adalah Rp100 juta.
Ketentuan pembayaran sisa uang pengganti ini cukup tegas dan memiliki batas waktu. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka seluruh harta bendanya dapat disita. Selanjutnya, harta tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi sisa kerugian yang belum terbayar.
Keterlibatan Pihak Lain dan Perbandingan Vonis
Kasus korupsi anggaran Setda Kendari ini tidak hanya menyeret Nahwa Umar sebagai pelaku utama. Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Aryuli Ningsi Lindoeno, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kominfo Kendari. Aryuli divonis pidana penjara 1 tahun 7 bulan dengan denda Rp50 juta atas keterlibatannya.
Jika denda yang dikenakan kepada Aryuli Ningsi tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama empat bulan sebagai pengganti. Sementara itu, terdakwa Muchlis, yang merupakan pembantu bendahara pada bagian umum Setda Kendari, juga menerima vonis. Muchlis dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perannya dalam kasus korupsi ini.
Menariknya, vonis yang diberikan majelis hakim kepada Nahwa Umar ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Nahwa Umar dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Namun, untuk terdakwa Aryuli Ningsi dan Muchlis, vonis hakim sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Ketika dimintai keterangan terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya, Nahwa Umar enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan akan memberikan pernyataan secara terbuka setelah statusnya bebas dari hukuman. "Nanti saya komentar kalau sudah bebas," ujarnya singkat, menunjukkan sikap menahan diri.
Sumber: AntaraNews