Kejati Maluku Limpahkan Tersangka Korupsi ASN Kejari SBT, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan tersangka kasus korupsi ASN Kejari SBT berinisial SN ke penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dengan kerugian negara mencapai Rp798 juta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Maluku Limpahkan Tersangka Korupsi ASN Kejari SBT, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan tersangka kasus korupsi ASN Kejari SBT berinisial SN ke penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dengan kerugian negara mencapai Rp798 juta. (AntaraNews)

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah resmi melimpahkan tersangka berinisial SN beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) pada Kamis (10/4). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka SN merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Kejari SBT. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024. Kasus ini telah menarik perhatian publik terkait komitmen penegakan hukum di Maluku.

Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya proses penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, seperti disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Maluku dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Detail Kasus dan Modus Operandi Korupsi ASN Kejari SBT

Tersangka SN diduga kuat telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp798.250.524. Kerugian ini terjadi dalam kurun waktu antara 21 Agustus hingga 26 November 2024, yang mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Perbuatan ini jelas melanggar prinsip integritas seorang abdi negara.

Modus operandi yang dilakukan SN tergolong sistematis dan merugikan. Ia tidak menyerahkan dana tambahan uang persediaan (TUP) kepada pejabat terkait yang seharusnya menerima. Selain itu, tersangka juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan untuk menutupi perbuatannya.

SN juga diketahui melakukan pencairan dana TUP tanpa sepengetahuan pimpinan yang berwenang. Untuk memuluskan aksinya, tersangka bahkan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana. Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan yang dilakukan oleh ASN Kejari SBT tersebut.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi, sekecil apapun, akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap SN kini memasuki babak baru di tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan, tersangka SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini terhitung sejak tanggal 9 April hingga 28 April 2026. SN akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Waiheru Ambon.

Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses persidangan. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Komitmen Kejati Maluku dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Maluku secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi.

Selain profesionalisme, Kejati Maluku juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Penanganan kasus korupsi ASN Kejari SBT ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut. Kejati Maluku terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik rasuah. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi