Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan 5 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Putusan pidana lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan sanksi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperkuat putusan pidana lima tahun penjara terhadap Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016. Keputusan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya selama ini. Penguatan putusan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (20/5) dan dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (23/5), setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum serta advokat Nurhadi. Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nurhadi akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mempertahankan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari. Keputusan ini menjadi penegasan terhadap vonis sebelumnya yang telah dijatuhkan kepada Nurhadi.
Detail Penguatan Putusan dan Sanksi Tambahan
Penguatan putusan oleh PT DKI Jakarta tidak hanya mencakup pidana penjara, tetapi juga sanksi finansial yang signifikan. Selain denda Rp500 juta, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai gratifikasi yang diterimanya. Jumlah uang pengganti tersebut mencapai Rp137,16 miliar.
Apabila uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar tersebut tidak dibayarkan, maka Nurhadi akan dikenakan pidana penjara tambahan. Pidana penjara subsider untuk uang pengganti ini ditetapkan selama 3 tahun. Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak. Gratifikasi ini terkait dengan dugaan penerimaan di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019. Selain itu, ia juga terbukti melakukan TPPU berjumlah Rp308,04 miliar.
Dana hasil TPPU tersebut ditempatkan oleh Nurhadi dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Penempatan dana ini dilakukan di beberapa rekening bank. Tindakan ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Jejak Kasus dan Penegakan Hukum Terhadap Nurhadi
Perbuatan Nurhadi telah terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara. Vonis tersebut juga disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Saat itu, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022. Namun, setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, KPK kembali menahan Nurhadi. Penahanan kembali ini dilakukan pada 29 Juni 2025, terkait dengan kasus gratifikasi dan TPPU yang sama.
Penahanan kembali oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus korupsi. Meskipun telah menjalani sebagian hukuman, proses hukum terhadap Nurhadi terus berlanjut. Ini memastikan bahwa semua aspek tindak pidana yang dilakukannya mendapatkan keadilan.
Sumber: AntaraNews