Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo cs terkait tudingan ijazah Jokowi sudah dilengkapi dan kembali dikirim ke kejaksaan.
Polda Metro Jaya menyatakan telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Berkas tersebut kini kembali dilimpahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya mendapat petunjuk tambahan dari jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diminta jaksa dalam proses pelengkapan berkas perkara.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait tahapan lanjutan dalam perkara tersebut.
“Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” ujarnya.
8 Orang Sempat Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Penyidik menjerat para tersangka terkait kasus dugaan penyebaran tudingan mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Belakangan, penyidik mencabut status tersangka terhadap tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Pencabutan status tersebut dilakukan setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Sementara proses hukum terhadap tersangka lain masih berjalan dan kini memasuki tahap koordinasi lanjutan dengan pihak kejaksaan.