Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka yang mendapatkan SP3 adalah Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara khusus yang mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. Penghentian penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Meskipun demikian, proses hukum untuk tersangka lainnya dalam kasus serupa masih terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan secara profesional dan transparan.
Advertisement
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 untuk Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Gelar perkara ini dilaksanakan pada 14 Januari 2026, dengan fokus pada penerapan keadilan restoratif.
Menurut Kombes Pol. Budi Hermanto, penghentian penyidikan ini dilakukan demi hukum setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Selain itu, terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku juga menjadi pertimbangan utama.
Prinsip keadilan restoratif mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan. Dalam konteks ini, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan penghentian proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Berbeda dengan Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu Jokowi tetap dilanjutkan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya yang tidak dihentikan perkaranya. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara guna mencapai kepastian hukum.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Para tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal.
Untuk klaster pertama, dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Advertisement
Sumber: AntaraNews