Dinilai Lakukan Pelanggaran, Jahmada Girsang Bakal Dilaporkan Kubu Roy Suryo
Girsang yang pernah menjadi kuasa hukum tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dokter Tifa dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
Pengacara ahli digital forensik, Rismon Sianipar, Jahmada Girsang bakal dilaporkan oleh kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Girsang yang pernah menjadi kuasa hukum tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dokter Tifa dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Yakni melanggar Kitab Advokat Indonesia atau kode etik yang ditandatangani seluruh organisasi advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan dua anggota tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq dan Ahmad Wirawan Adnan, saat bertemu awak media, di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/5).
"Dalam perkembangannya itu ada pengacara kami yang nyeberang. Nah, itu sebetulnya pelanggaran berat terhadap kode etik," ujar Wirawan.
Wirawan menilai apa yang dilakukan Girsang sebagai pelanggaran serius. Pelanggaran serupa, lanjut dia, pernah dilakukan advokat senior dan ahli hukum terkemuka Indonesia, Todung Mulya Lubis.
"Akan disampaikan oleh Pak Taufik mengenai pelanggaran kode etik yang menurut kami itu adalah pelanggaran serius. Dan ingat ya, kasusnya Pak Todung Mulya Lubis itu melakukan pelanggaran serupa, kemudian dipecat dari advokat, izin advokatnya dicabut," ungkapnya.
Beberapa Indikasi
Terkait pelanggaran berat yang dilakukan Jahmada Girsang, Muhammad Taufiq mengatakan ada beberapa indikasi.
"Saya ingin menyampaikan bahwa ada seorang advokat yang namanya Jahmada Girsang itu melakukan pelanggaran berat. Meskipun organisasi advokat terpecah belah menjadi sekitar 80 yang teregister di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi apa yang dilakukan oleh advokat Jammada Girsang, biar teman-teman mengetahui detailnya, itu melanggar Kitab Advokat Indonesia atau kode etik yang ditandatangani seluruh organisasi advokat," ucapnya.
Taufiq mengatakan, pada awalnya Girsang memang tergabung dalam tim pembela RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa). Namun pada pertandingan selanjutnya hubungan tersebut putus di tengah jalan setelah Rismon melakukan restorative justice kasus ijazah Jokowi.
Setelah putus, lanjut dia, Girsang justru melakukan pelanggaran kode etik dengan pernyataan pernyataan yang merugikan Roy dan Tifa.
"Ketika seseorang membela sekalipun itu hubungannya putus, tidak boleh yang pertama, menjelek-jelekkan, tidak boleh. Yang kedua itu menyebarkan informasi ke muka publik. Karena itu bagian dari rahasia dan itu diatur di dalam kode etik," katanya.