Dulu Kawan, Kini Jadi Lawan: Roy Suryo Dukung Jusuf Kalla Polisikan Rismon

Menurut Roy Suryo, kuasa hukum maupun Rismon tak punya kewenangan untuk memberikan penilaian, biarkan penyidik yang memastikan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Dulu Kawan, Kini Jadi Lawan: Roy Suryo Dukung Jusuf Kalla Polisikan Rismon
Dulu Kawan, Kini Jadi Lawan: Roy Suryo Dukung Jusuf Kalla Polisikan Rismon (Merdeka.com)

Mantan Menpora Roy Suryo mendukung langkah Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tudingan JK mendanai Roy Suryo dkk dalam kasus ijazah Jokowi. Roy Suryo juga menyingung mengenai dugaan video yang jadi objek pelaporan JK merupakan hasil editan AI.

Menurutnya, kuasa hukum maupun Rismon tak punya kewenangan untuk memberikan penilaian, dan biarkan penyidik yang memastikan.

"Tidak boleh kita memastikan itu AI atau tidak karena kalaupun itu AI apa yang dilakukan oleh pak JK sudah benar. Dilaporkan dulu. Yang jelas statemen ada," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).

Dia menyebut, pernyataan dalam video harus ditelusuri pembuatnya. "AI pasti ada yang membuatnya. Tidak mungkin setan atau tuyul," katanya.

Roy juga menyoroti pernyataan yang meminta mengusut sumber pendanaan. Dia menilai itu sebagai tuduhan eksplisit soal adanya dana Rp50 miliar. "Uang Rp50 M, Rp 5 M, tidak pernah sedikit pun kami terima. Tanyakan langsung kepada si omon selaku yang mengeluarkan statment itu," ujar dia.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan JK dalam proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. "Kami mendukung penuh apa yang disampaikan dan dilakukan oleh pak JK," ujar dia.

Ahmad Khozinudin menegaskan, kliennya tidak ada hubungan dengan JK, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam bentuk pendanaan.

"Kasarnya saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari pak JK atau lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami. Tidak," ujar dia.

"Kenapa? Karena kami datang mendampingi pak Roy, bersama pak Roy pernah dampingi Rismon itu karena dorongan panggilan hati untuk menyelamatkan negara kita," tambah dia.

Menurutnya, polemik keaslian ijazah sebaiknya diungkap secara terang-benderang. Dia menerangkan, jika ijazah asli ditunjukkan ke publik, maka perkara akan cepat selesai. Jika tidak, proses hukum bisa dilanjutkan.

"Karena kalau memang asli ya biar cepat selesai, kalau palsu cepat diproses kembali apa yang sudah diajukan di Mabes Polri dibuka kembali menjadi pro-justitia sehingga dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan publik yakni presiden 2 periode sekaligus," ujar dia.

Khozinudin menambahkan, penentuan video AI atau bukan itu merupakan kewenangan penyidik dengan melibatkan ahli. Dia juga mendorong agar tidak hanya pembuat video, tetapi pihak yang turut serta diproses hukum.

"Nanti penyidik akan minta keterangan ahli, keterangan ahli itulah yang akan memberikan kesimpulan apakah AI atau tidak. Terlepas itu AI tetap ada aktornya. Sehingga kami mendorong penyidik tidak hanya memproses Rismon. Tapi juga orang orang yang memproses video tersebut sesuai dengan KUHP," tandas dia.

Rekomendasi