Algojo mengeksekusi cambuk kepada seorang terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (21/5/2026), setelah putusan Mahkamah Syariah berkekuatan hukum tetap.
Para terpidana berasal dari perkara zina, ikhtilat, dan perjudian. Empat orang dihukum 100 kali cambuk dalam perkara zina, dua orang masing-masing 27 kali cambuk dalam perkara ikhtilat, serta tiga orang lainnya menjalani hukuman sembilan hingga 10 kali cambuk dalam perkara perjudia
Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka di hadapan masyarakat. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan syariat Islam di lingkungan masyarakat.
Seorang petugas penegak hukum memegang borgol saat hukuman cambuk di depan umum di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang anggota polisi Syariah menyaksikan seorang pria (kiri) menerima 100 cambukan selama hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). AFP/ Chaideer MahyuddinAlgojo mengeksekusi cambuk kepada seorang terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). AFP/ Chaideer MahyuddinPolisi syariah dan petugas hukum membawa seorang wanita yang pingsan setelah dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/5/2026). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Dua individu di Banda Aceh menerima hukuman cambuk 25 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat, sebuah pelanggaran syariat Islam. Kasus ini menjadi sorotan dalam penegakan qanun hukum jinayat di Aceh.
Sebanyak dua pria menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan 85 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus liwath atau hubungan seks sesama jenis.