FOTO: Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Banda Aceh Diwarnai Terpidana Pingsan
Sebanyak enam terpidana pelanggaran hukum syariat menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka di Banda Aceh pada Kamis (29/1/2026).
Seorang perempuan yang dinyatakan bersalah atas perbuatan hubungan di luar perkawinan menjalani hukuman cambuk di hadapan umum di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Pada kesempatan yang sama, enam orang terpidana pelanggaran hukum syariat menjalani hukuman cambuk di kawasan Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh.
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh aparat penegak hukum serta masyarakat. Dua terpidana berinisial HA dan VO masing-masing dijatuhi hukuman 140 kali cambuk setelah terbukti melakukan pelanggaran perzinaan dan konsumsi minuman beralkohol. Hukuman dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum pidana syariat yang berlaku di Aceh.
Sementara itu, terpidana berinisial AR dijatuhi hukuman 42 kali cambuk atas pelanggaran perbuatan mesra di luar batas dan konsumsi minuman beralkohol. Terpidana berinisial A menerima hukuman total 52 kali cambuk, yang terdiri atas 12 kali cambuk ditambah 40 kali cambuk atas pelanggaran perbuatan mesra dan konsumsi minuman beralkohol.Dua terpidana lainnya, yakni TRA dan AM, masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk karena terbukti melakukan perbuatan mesra di luar batas.
Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat penegak syariat menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman dilakukan dengan pengawasan tenaga medis serta mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.