Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
News Politik Ekonomi Artis Trending Teknologi Oto Dunia Gaya Sehat Bolasport Foto

Hukum Cambuk di Aceh

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • 11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
    7
    Foto • 3 hari yang lalu
    11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

    ebanyak 11 pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Para terhukum terdiri atas empat pelanggar perkara zina, empat ikhtilat, dua khalwat, dan satu khamar. Hukuman yang dijalani berkisar tujuh hingga 100 cambukan setelah diperhitungkan dengan masa penahanan. Sebelum pelaksanaan, seluruh terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka.

  • FOTO: Siaran Langsung di TikTok Berujung Hukuman Cambuk
    News • 2 Juli 2026
    FOTO: Siaran Langsung di TikTok Berujung Hukuman Cambuk

    Eksekusi hukuman cambuk kembali digelar di Banda Aceh.

  • FOTO: Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap  Pelanggar Syariat di Banda Aceh
    News • 21 Mei 2026
    FOTO: Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Pelanggar Syariat di Banda Aceh

    FOTO: Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap Pelanggar Syariat Digelar di Banda Aceh, Kamis (21/05/2026).

  • FOTO: Enam Pelanggar Qanun Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
    News • 7 April 2026
    FOTO: Enam Pelanggar Qanun Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

    Enam pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (07/04/2026).

  • FOTO: Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Banda Aceh Diwarnai Terpidana Pingsan
    News • 29 Januari 2026
    FOTO: Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Banda Aceh Diwarnai Terpidana Pingsan

    Sebanyak enam terpidana pelanggaran hukum syariat menjalani hukuman cambuk di ruang terbuka di Banda Aceh pada Kamis (29/1/2026).

  • FOTO: Ditangkap di Indekos Tanpa Busana, Pasangan Gay di Aceh Divonis 165 Hukuman Cambuk
    News • 24 Februari 2025
    FOTO: Ditangkap di Indekos Tanpa Busana, Pasangan Gay di Aceh Divonis 165 Hukuman Cambuk

    Menurut pertimbangan majelis hakim, hal memberatkan bagi kedua terdakwa adalah sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

  • FOTO: Ekspresi Empat Pria di Aceh Dicambuk Berkali-kali usai Terbukti Main Judi Online
    News • 31 Januari 2025
    FOTO: Ekspresi Empat Pria di Aceh Dicambuk Berkali-kali usai Terbukti Main Judi Online

    Eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pemain judi online ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi masyarakat.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • Imbas Kebakaran Hutan Riau, Pekanbaru Terapkan PJJ untuk PAUD–SMP 55 menit yang lalu
  • Erupsi Terkini Anak Krakatau, Kolom Abu Membubung 250 Meter 1 jam yang lalu
  • Detik-detik Pitbull Serang Anak Perempuan 9 Tahun di Bandung 1 jam yang lalu
  • BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi hingga Kirim Uang ke Indonesia 1 jam yang lalu
  • 5 Fakta Mengejutkan Produksi Uang Palsu 36 Miliar 1 jam yang lalu
  • Karhutla di Kalteng, Orang Utan Masuk Kompleks Pemda 1 jam yang lalu
  • Wacana Penamaan Kapal Induk AS Tuai Kontroversi 1 jam yang lalu
  • Wanita di Pasaman Barat Disekap hingga Digilir Empat Pria 1 jam yang lalu
  • Kronologi Kebakaran Tewaskan 4 Orang di Tebet, Diduga Dipicu Korsleting Listrik 1 jam yang lalu
  • Seskab Teddy: Instruksi Presiden Sangat Jelas, Logistik Harus Benar-Benar Sampai ke Masyarakat 1 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
Kontak Redaksi Tentang Kami Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privasi Kode Etik Sitemap
  • Liputan6.com Liputan6.com
  • Bola.com Bola.com
  • Kapanlagi.com Kapanlagi.com
  • Bola.net Bola.net
  • Merdeka.com Merdeka.com
  • Brilio.net Brilio.net
  • Fimela.com Fimela.com
Connect with Us
WhatsApp Facebook X Instagram YouTube TikTok Thread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.