11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

ebanyak 11 pelanggar qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Para terhukum terdiri atas empat pelanggar perkara zina, empat ikhtilat, dua khalwat, dan satu khamar. Hukuman yang dijalani berkisar tujuh hingga 100 cambukan setelah diperhitungkan dengan masa penahanan. Sebelum pelaksanaan, seluruh terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Editor
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
1 dari 6 halaman
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
2 dari 6 halaman
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
3 dari 6 halaman
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
4 dari 6 halaman
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Seorang petugas penegak hukum berbicara dengan petugas syariat saat seorang perempuan sedang menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
5 dari 6 halaman
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
6 dari 6 halaman
11 Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Rekomendasi