Pasangan Terbukti Ikhtilat di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 25 Kali
Dua individu di Banda Aceh menerima hukuman cambuk 25 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat, sebuah pelanggaran syariat Islam. Kasus ini menjadi sorotan dalam penegakan qanun hukum jinayat di Aceh.
Sepasang terpidana kasus ikhtilat di Banda Aceh telah menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali pada Jumat, 13 Februari 2026. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesi cambuk berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin, disaksikan oleh khalayak ramai.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman tersebut. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh turut hadir mengawasi jalannya proses. Tim kesehatan juga dilibatkan untuk memastikan standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan.
Kedua terpidana, M Baizawi dan Mulia Andani, divonis bersalah karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Pelanggaran ini merujuk pada perbuatan berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau non-muhrim. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat di Aceh.
Detail Pelanggaran dan Proses Hukum Hukuman Cambuk Ikhtilat
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, menjelaskan bahwa kedua terpidana terbukti bersalah. Mereka melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Qanun ini merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
M Baizawi menjalani 24 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan selama 30 hari yang dikonversikan satu kali cambuk. Sementara itu, Mulia Andani menerima 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Pengurangan ini juga berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani.
Keduanya ditangkap pada 12 Desember 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, saat kedapatan berduaan. Sebelum ditangkap, komunikasi dan transaksi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan digital.
Komitmen Penegakan Syariat Islam dan Hukuman Cambuk Ikhtilat
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan komitmen jajaran kejaksaan dalam pelaksanaan syariat Islam. Penegakan qanun hukum jinayat menjadi prioritas di ibu kota Provinsi Aceh. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai syariat.
"Dengan adanya eksekusi tersebut diharapkan menjadi efek jera kepada para terpidana serta menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi qanun hukum jinayat," kata Suhendri. Pernyataan ini menekankan tujuan dari pelaksanaan hukuman cambuk ikhtilat.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, standar eksekusi juga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews