Seorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
ADVERTISEMENT
Sebanyak sepuluh orang dieksekusi cambuk di depan umum setelah divonis melanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Diantara mereka, dua pria yang merupakan pasangan sesama jenis dicambuk masing-masing 76 kali. Keduanya ditangkap tiga bulan lalu di toilet Taman Bustanussalatin dan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kasus ini menjadi yang kedua sepanjang 2025 di Banda Aceh.
Selain pasangan gay tersebut, eksekusi cambuk juga dijatuhkan kepada dua pasangan pelaku zina, satu pasangan yang terbukti melakukan khalwat, serta dua orang lainnya karena judi online. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara ketat melalui Qanun Jinayat. Hukuman cambuk diberlakukan di ruang publik sebagai bentuk efek jera.
Seorang ustad menyampaikan khotbah jelang pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang anggota polisi syariat bersiap sebelum mencambuk seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menunggu hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinPetugas penegak hukum bereaksi saat menyaksikan seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dicambuk di depan umum oleh seorang anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menggunakan ponselnya untuk merekam video seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks sesama dicambuk di depan umum oleh seorang anggota polisi Syariah di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menangis saat menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer MahyuddinSeorang pria menangis saat menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Dua individu di Banda Aceh menerima hukuman cambuk 25 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat, sebuah pelanggaran syariat Islam. Kasus ini menjadi sorotan dalam penegakan qanun hukum jinayat di Aceh.
Sebanyak dua pria menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan 85 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus liwath atau hubungan seks sesama jenis.