Mesum dalam Mobil di Banda Aceh, Sepasang Muda-mudi Dicambuk 21 Kali
Sepasang muda-mudi di Aceh dicambuk 21 kali di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Rabu (7/6) siang. Mereka mendapatkan hukuman itu karena terciduk berbuat mesum.
Polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSepasang muda-mudi di Aceh dicambuk 21 kali di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Rabu (7/6) siang. Mereka mendapatkan hukuman itu karena terciduk berbuat mesum.
Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana hukum cambuk diberlakukan di Aceh. Jarang tersorot, begini momen pelaksanaan hukum cambuk di Aceh.
Choirun menyatakan sepanjang tahun ini eksekusi cambuk di Kota Sabang baru dilakukan satu kali.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, T Syawaluddin yang merupakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur tersebut, sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Dua orang pemuda di Aceh Utara yang menjadi agen Chip Higgs Domino, game online yang tengah digandrungi sebagian masyarakat Aceh, dicambuk 6 kali dimuka umum, pada Kamis (30/9).
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai belum membuat jera para pelaku kekerasan terhadap anak.
Ekspresi Pasangan Gay Meringis Kesakitan Saat Dicambuk 77 Kali di Aceh. Pasangan gay yang ditangkap di salah satu rumah kos pada November 2020 lalu harus menahan sakit ketika menerima hukuman 77 kali cambukan di depan umum.
Hukuman Cambuk 100 Kali Bagi yang Berzina di Aceh. Sejumlah terdakwa perzinaan diganjar hukuman cambuk 100 kali setelah mereka ketahuan melakukan hubungan seks sebelum menikah.
Terpidana yang dicambuk ini, sebutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan negatif narkoba. Sehingga proses hukumnya ditangani melalui Mahkamah Syariat dan dijerat dengan Qanun Jinayat.
Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat.
Empat sopir dicambuk setelah tertangkap sedang bermain judi batu domino di terminal angkutan umum antar kota di Batoh, Lueng Bata Banda Aceh. Mereka dicambuk masing-masing 6 kali di halaman Masjid Baituttaqqa, Batoh, Senin (21/10).
Eksekusi cambuk kali ini berbeda dari biasanya. Selama ini cambuk dilaksanakan di masjid. Namun sekarang digelar di taman yang berada di tengah-tengah kota berdekatan dengan Balai Kota Banda Aceh.
Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam, enam laki-laki dan lima perempuan, menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan khalwat dan ikthilat atau mesum.
Mereka adalah 94 pria dan 35 wanita yang berusia 17 hingga 82 tahun.