Berduaan dalam Kamar Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim di Bener Meriah Dihukum Cambuk

Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Berduaan dalam Kamar Penginapan, Pasangan Bukan Muhrim di Bener Meriah Dihukum Cambuk
Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Selasa (29/3). ©ANTARA/HO-Kejari Bener Meriah

Kejaksaan Negeri Bener Meriah melaksanakan hukuman cambuk terhadap pasangan bukan muhrim yang tertangkap berduaan dalam kamar penginapan, Selasa (29/3). Penyedia penginapan juga diganjar hukuman serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, terpidana cambuk yakni pasangan bukan muhrim AW (26), warga Kabupaten Pidie Jaya, dan NQ (27), warga Kabupaten Aceh Tengah. Seorang lagi adalah M (40), sebagai penyedia tempat penginapan bagi pasangan itu di Bener Meriah.

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.

Rekomendasi