Seorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Sebanyak sepuluh orang dieksekusi cambuk di depan umum setelah divonis melanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Diantara mereka, dua pria yang merupakan pasangan sesama jenis dicambuk masing-masing 76 kali. Keduanya ditangkap tiga bulan lalu di toilet Taman Bustanussalatin dan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kasus ini menjadi yang kedua sepanjang 2025 di Banda Aceh.
Selain pasangan gay tersebut, eksekusi cambuk juga dijatuhkan kepada dua pasangan pelaku zina, satu pasangan yang terbukti melakukan khalwat, serta dua orang lainnya karena judi online. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara ketat melalui Qanun Jinayat. Hukuman cambuk diberlakukan di ruang publik sebagai bentuk efek jera.