MA Nilai Tak Tepat Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan predator yang sangat menakutkan. Dimana tindakan pelaku menjadikan anak selaku korban akan mengalami trauma mental maupun fisik.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
MA Nilai Tak Tepat Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Pemerkosa anak dihukum cambuk. ©CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP

Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai uqubat (sanksi) cambuk terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak menggunakan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh sarat dengan masalah.

“Itu terlihat dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak," kata Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar di Banda Aceh, Rabu (6/10).

Dia menyebut, Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan peluang kepada hakim untuk memilih jenis uqubat, dapat berupa hukuman cambuk, denda atau penjara.

Sementara dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan dalam hal uqubat pada qanun bersifat alternatif.

“Maka yang (sering) dijadikan pegangan adalah uqubat cambuk,” ujarnya.

Sementara, Zarof mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi.

Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan predator yang sangat menakutkan. Dimana tindakan pelaku menjadikan anak selaku korban akan mengalami trauma mental maupun fisik.

“Karena itu rasanya uqubat cambuk bagi terdakwa kurang tepat, sebab setelah dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban bila bertemu kembali dengan terdakwa,” jelasnya.

Mahkamah Agung, tutur Zarof, akan berupaya mencari rumusan yang komprehensif terkait hukuman yang tepat kepada pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini di Aceh, dengan penelitian yang melibatkan lintas stakeholder.

Rekomendasi