FOTO: Ekspresi Empat Pria di Aceh Dicambuk Berkali-kali usai Terbukti Main Judi Online
Eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pemain judi online ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi masyarakat.
Sebanyak empat pria yang terbukti bermain judi online di Banda Aceh mendapatkan hukuman dicambuk berkali-kali. Eksekusi cambuk itu berlangsung di depan umum di Taman Bustanusalatin, Banda Aceh, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kasus ini terungkap setelah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di sejumlah warnet. Dalam operasi tersebut, mereka mendapati keempat pria tersebut sedang bermain judi online, yang dalam hukum syariat dikenal sebagai maisir.
Dalam keterangan resmi Pemkot Banda Aceh, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina A. Djalil mengungkapkan bahwa pihaknya menangani kasus judi online dengan serius.
Dari empat orang terpidana, dua di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan dikurangi masa tahanan 2 bulan sehingga tersisa 8 kali cambuk. Sementara, satu orang lainnya dijatuhi 12 kali cambuk dikurangi masa tahanan 2 bulan sehingga menjadi 10 kali cambuk.
Selain itu, satu orang sisanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan 3 bulan sehingga yang bersangkutan menjalani 22 kali cambuk.
Perbedaan jumlah hukuman ini disebabkan nilai taruhan yang berbeda. Untuk nilai taruhan di atas 2 gram emas murni, maka ancaman hukumannya lebih tinggi. Sedangkan, mereka yang berjudi dengan nilai taruhan dibawah 2 gram emas murni, maka hukumannya lebih rendah.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pemain judi online ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera bagi masyarakat.