Heboh 5 Pemain Akali Sistem Judi Online Ditangkap Polisi, Bandarnya juga Harus Disikat
Lima orang pemuda ditangkap karena mengakali situs judi untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah.
Lima orang pemuda ditangkap karena mengakali situs judi untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Dengan membuat akun fiktif, dan memanipulasi celah bonus mereka melakukan aksinya selama berbulan-bulan.
Namun, aksinya berhenti setelah Polda DIY meringkus mereka semua di sebuah kontrakan daerah Bantul. Penangkapan ini pun menuai reaksi dari pelbagai pihak dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Ahli hukum pidana dan kriminologi dari Jurusan Business Law BINUS, Ahmad Sofian memberikan pandangannya. Dia menilai tindakan para pelaku bukanlah bentuk penipuan, melainkan murni perbuatan pidana dalam konteks perjudian.
"Dalam konteks tindak pidana judi dua duanya pelaku, tidak ada dirugikan dan tidak ada yang merugikan," kata dia saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Soflan, tak ada istilah korban dalam tindak pidana perjudian. Bandar maupun pemain sama-sama melanggar hukum. Bahkan jika si bandar melapor ke polisi, itu sejatinya adalah bentuk pengakuan sebagai pelaku.
"Dalam konteks tindak pidana judi, yang bermain dan bandar sama sama tindak pidana jadi laporan itu menurut saya. Artinya dia mengakui melakukan tindak pidana judi jadi dia harus lakukan penyidikan," ujar dia.
Dia menegaskan, tidak ada unsur penipuan dalam tindakan tersebut dan tak bisa dikategorikan sebagai penipuan.
"Tidak melakukan penipuan dan tidak juga si bandar menjadi korban penipuan. Itu kan kecerdasan dia. Bahwa untuk bisa main judi harus di akun bersama, lalu ditutup buat lagi akun baru main judi lagi dan tidak ada pemberatan tindak pidana juga jadi pelaku. Enggak ada lah," ujar dia.
"Namanya judi untung-untungan dalam konteks tindak pidana namanya judi untung-untungan jadi ada yang untung ada yang tidak untung. Itu bukan soal ketangkasan kalau kita main di Time Zone ada yang ketangkasan. Ada juga untung-untungan. Misal ketangkasan kalau main tinju gitu kan. Itu tenaga kuat kuat juga dapat bonus," dia menambahkan.
Kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Sofian menyebut penerapan UU ITE sudah tepat.
Menurut dia, Pasal 303 KUHP tetap menjadi dasar genus deliknya, namun aspek daring menjadi alasan penggunaan UU ITE.
"Sudah tepat itukan soal judi online. Yang tidak tepat kalau dia menggunakan UU Penipuan," ucap dia.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus seperti ini seharusnya tak berhenti pada lima pelaku yang memanfaatkan sistem. Pemilik situs alias bandar juga harus dijerat.
"Iya dong si bandar termasuk kalau dia bisa dipastikan memiliki situs judi online itu. Enggak perlu ini bukan delik laporan sepanjang ada pengaduan masyarakat, sepanjang penyidik menemukan judi cukup. Tapi tanpa harus menunggu laporan dari bandar. Kalau laporan dari bandar mempermudah menjadikan si bandar sebagai tersangka," ucap dia.
Menurutnya, kepolisian punya kemampuan untuk membongkar jaringan judi online di Indonesia. Selain bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak platform, polisi juga bisa melakukan patroli siber dan pengembangan kasus.
"Harus lanjut. Karena dalam tindak pidana judi pengguna, pemain dan bandar dikenakan ancaman hukuman perjudian nanti pemberatan hukuman hakim yang akan nilai," ucap dia.