FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Hukuman cambuk 80 kali kepada dua pria yang melkukan hubungan sesama jenis di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025).

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). (AP Photo/Reza Saifullah)

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk masing-masing 80 kali kepada dua pria berinisial RA dan QH, Senin (11/8/2025). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana liwath atau hubungan seksual sesama jenis. Perbuatan tersebut terjadi di toilet umum Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Berdasarkan fakta persidangan, RA dan QH berkenalan melalui aplikasi kencan daring sebelum melakukan perbuatan tersebut. 

Majelis hakim yang diketuai Rokmadi, dengan anggota Ramli dan Safinizar, menyatakan keduanya melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). AP Photo/Reza Saifullah
FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). AP Photo/Reza Saifullah
FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). AP Photo/Reza Saifullah
FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). AP Photo/Reza Saifullah
FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). AP Photo/Reza Saifullah
FOTO: Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Pria di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Dua terdakwa kasus hubungan lelaki sesama jenis (gay) berinisial RA dan QH saat menjalani sidang putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025). AP Photo/Reza Saifullah
Rekomendasi