Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi bahwa 102 warga terpaksa mengungsi akibat kepulan asap tebal dari kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Peristiwa ini telah menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. Petugas gabungan masih terus berupaya keras memadamkan api yang telah berlangsung sejak beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam laporannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan warga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah. Dia juga memastikan tim medis telah disiagakan secara terus-menerus selama 24 jam di lokasi pengungsian maupun tempat terdampak kejadian itu. Ini dilakukan guna mengantisipasi dampak buruk berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terhadap masyarakat.
Sebagai respons cepat terhadap bencana ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin sejak Selasa (30/6) itu. Status kedaruratan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang dinyatakan berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026.
Advertisement
Advertisement
Dampak Kebakaran dan Upaya Evakuasi Warga
Kebakaran TPA Jatiwaringin telah menyebabkan 102 warga di sekitar lokasi harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan risiko kesehatan yang tinggi akibat paparan asap material sampah. Warga dari klaster kelompok rentan, seperti bayi di bawah lima tahun (balita), lanjut usia (lansia), serta penyintas penyakit bawaan, menjadi prioritas utama penjagaan medis tersebut.
BNPB memastikan bahwa tim medis profesional telah siaga penuh di lokasi pengungsian dan area terdampak. Mereka bertugas memantau kondisi kesehatan warga secara berkala selama 24 jam. Prioritas utama diberikan kepada kelompok rentan untuk mencegah dampak buruk seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Langkah evakuasi dan kesiapsiagaan medis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Kesehatan warga menjadi perhatian utama di tengah bencana kebakaran yang masih berlangsung. Koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk memastikan semua kebutuhan pengungsi terpenuhi.
Advertisement
Advertisement
Penanganan Bencana dan Status Tanggap Darurat
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah merespons cepat dengan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin. Status ini berlaku sejak Selasa, 30 Juni, dan akan berlangsung hingga 14 Juli 2026. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.
Pusat Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi sampai dengan hari ini tim petugas gabungan lintas instansi terpantau masih terus berjibaku melakukan pemadaman secara intensif melalui jalur darat. Mereka juga mengoptimalkan operasi pemadaman dari udara dengan dukungan bantuan dari BNPB berupa pengeboman air.
Operasi pengeboman air tersebut dinilai mendesak dilakukan karena bara api masih terdeteksi aktif di beberapa tempat dalam tumpukan material sampah sedalam beberapa meter. Dengan status tanggap darurat, diharapkan sumber daya dan koordinasi dapat dimaksimalkan untuk menanggulangi Kebakaran TPA Jatiwaringin ini secara efektif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews