Kasus Penipuan Viral, Pasutri Pemilik WO Marwah Kabur ke Bandung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pelarian pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah berakhir. Polisi menangkap pasangan suami istri itu di sebuah kontrakan kawasan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.
"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat," kata Bayu kepada wartawan, Senin (1/6).
Menurut dia, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pasangan suami istri yang selama ini mengendalikan bisnis WO tersebut.
"Suami istri, karena sejauh ini WO ini memang dikendalikan oleh suami istri ini," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Upaya Kabur
Dia menyebut pasangan itu memang sempat berupaya meloloskan diri setelah kasus dugaan penipuan WO viral.
"Setelah ramai pemberitaan di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi," kata Bayu.
Terendus Polisi
Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Setelah lokasi persembunyian terendus, tim bergerak ke Bandung Barat.
"Alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujarnya.