Polisi Tetapkan Ayu dan Dimas Tersangka Kasus Penipuan WO Pernikahan
Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka kasus penipuan wedding organizer. Uang klien diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, polisi masih telusuri aset.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO).
Kedua tersangka adalah Ayu Puspita Dewi dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup. Penyidik menyimpulkan telah terjadi penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah klien.
“Kami menemukan satu konstruksi pasal pidana yang sudah dilakukan oleh saudara APD (Ayu Puspita Dewi). Di mana saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12).
Dana Klien Diduga Dipakai Pribadi
Menurut penyidik, Ayu Puspita Dewi menawarkan berbagai paket jasa pernikahan kepada calon pengantin.
Namun dana yang disetorkan para korban tidak digunakan sesuai perjanjian. Uang tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan saudara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” ujar Iman.
Polisi menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Dimas Haryo Puspo. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Meski penahanan telah dilakukan, penyidikan masih berlanjut. Polda Metro Jaya tengah mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aset milik para tersangka.
“Kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyedikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan,” jelas Iman.