Heboh Penipuan WO di Jakarta, YLKI: Ini Kejahatan Terencana Menggunakan Skema Ponzi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Heboh Penipuan WO di Jakarta, YLKI: Ini Kejahatan Terencana Menggunakan Skema Ponzi
Heboh Penipuan WO di Jakarta, YLKI: Ini Kejahatan Terencana Menggunakan Skema Ponzi (Merdeka.com)

Baru Baru ini publik dihebohkan oleh kasus Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan banyaknya pasangan pengantin mengalami kerugian. Para pengantin dirugikan karena acara sakral pernikahan atau wedding nya tidak sesuai yang diharapkan. 

Bahkan parahnya di hari H pernikahan, catering atau makanan yang sudah dibayar tidak datang sesuai yang diperjanjikan. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab dan merugikan konsumen

"Kasus ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor Jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen dapat melaporkan yang menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen. 

"Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa tapi masih bingung mau ngadu kemana," ujarnya.

YLKI juga mendorong agar Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen. 

"Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggung jawaban dan pemulihan kerugian konsumen," ujarnya.

Selain itu, perlu didorong untuk proses pidana sebagai efek jera, tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta perlu didorong penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta asset. 

Selain itu penting juga pengembangan kasus apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pihak WO atau tidak. jika ditemukan ada TPPU maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku. 

Kepolisian menahan pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Penahanan dilakukan setelah kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, Ayu Puspita berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan Wedding Organizer, sementara Dimas Haryo disebut aktif membantu menjalankan layanan hingga berurusan dengan para calon pengantin.

"Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A, perempuan, dan D, laki-laki," kata Erick kepada wartawan, Selasa (9/12).

Rekomendasi