Polisi Telusuri Aset Ayu Puspita, Bakal Digunakan untuk Bayar Uang Klien?

Ratusan korban wedding organizer (WO) Ayu Puspita menggantungkan harapan agar dapat mendapatkan kembali uang yang sudah mereka setorkan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Telusuri Aset Ayu Puspita, Bakal Digunakan untuk Bayar Uang Klien?
Polisi Telusuri Aset Ayu Puspita, Bakal Digunakan untuk Bayar Uang Klien? (Merdeka.com)

Polda Metro Jaya kini menelusuri aliran uang yang digelapkan oleh wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. 

"Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers, Sabtu (13/12).

Dia mengatakan, ratusan korban wedding organizer (WO) Ayu Puspita menggantungkan harapan agar dapat mendapatkan kembali uang yang sudah mereka setorkan.

Dia mengatakan, penyidik berupaya untuk melakukan tracing aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Di samping juga tetap menjamin hak-hak para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

"Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian. Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak tersangka," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati uang setoran klien digunakan untuk kepentingan pribadi. "Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

Dia mengatakan, penyidik menemukan fakta uang calon pengantim digunakan untuk membayar cicilan rumah, melunasi utang, hingga membiayai perjalanan ke luar negeri. "Dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ujar dia.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa motif WO Ayu Puspita adalah untuk memperkaya diri sendiri sekaligus membiayai kehidupan sehari-hari. 

"Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar negeri dan membayar cicilan KPR," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 

Mereka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi