Polisi Jebloskan ke Penjara Pasutri Pemilik WO Marwah di Jaktim Tipu Puluhan Calon Pengantin, Jerat 2 Pasal Sekaligus
Alfian menjelaskan, kedua pasal itu digunakan sebab pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal membenarkan, pemilik wedding organizer (WO) Marwah, yakni sepasang suami istri RM dan ER yang diduga sudah menipu puluhan calon pengantin, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," kata Kombes Alfian kepada awak media, Minggu (31/5).
Kombes Alfian menyebut, selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung dijebloskan ke penjara. Menurut perwira berpangkat melati tiga itu, keduanya dijerat pasal Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Alfian menjelaskan, kedua pasal itu digunakan sebab pelaku tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal WO sesuai perjanjian dengan korban. Namun untuk pasal lain, pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas dia.
Soal motif, Kombes Alfian mengaku masih mendalami lebih detil dari menggali kesaksian korban dan pengakuan tersangka.
"Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," dia menandasi.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tertipu WO Marwah berjumlah 58 pasangan calon pengantin. Dengan rincian, 56 dari mereka belum jadi melangsungkan pernikahan akibat ulah WO Marwah.
56 Pasangan Belum Bisa Gelar Pernikahan
Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Total Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Diketahui, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian terhitung sudah mencapai sekitar Rp 2.658.885.000 (Rp 2,6 miliar). Angka tersebut diketahui belum dari semua pasangan yang tertipu, artinya jumlah kerugian masih bisa terus bertambah seiring kesaksian korban lain yang akan terus dimintai keterangan.
Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.