Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam bentuk rokok elektrik atau vape. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Banyuasin terhadap seorang pengedar yang membawa 800 unit vape berisi zat terlarang. Barang bukti tersebut rencananya akan dipasarkan di tempat hiburan malam Kota Palembang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini akan segera dirilis secara resmi. Pengedar tersebut diduga kuat memasok vape narkoba yang dikirim dari Pekanbaru. Penangkapan terjadi pada Kamis (8/1/2026) di Banyuasin, sehari sebelum pernyataan resmi disampaikan.
Ribuan rokok elektrik ini mengandung etomidate, sebuah zat yang telah dikategorikan sebagai narkoba golongan II. Penemuan ini menunjukkan modus baru peredaran narkotika yang menargetkan kalangan tertentu. BNNP Sumsel terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayahnya.
Advertisement
Advertisement
BNNP Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba dalam jumlah besar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNP Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Sebanyak 800 unit vape berhasil diamankan dari tangan seorang pengedar di Kabupaten Banyuasin.
Brigjen Pol Hisar Siallagan menjelaskan, pengedar tersebut ditangkap saat membawa pasokan vape narkoba. Barang haram ini diketahui berasal dari Pekanbaru dan ditujukan untuk diedarkan di Kota Palembang. Target pasar utama yang disasar adalah tempat-tempat hiburan malam yang ramai pengunjung.
Modus peredaran narkoba melalui vape ini menjadi perhatian serius pihak berwenang. Harga jual vape narkoba ini tergolong sangat tinggi, mencapai empat hingga tujuh juta rupiah per unitnya. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang terorganisir dengan baik dan menargetkan pasar dengan daya beli tinggi.
Advertisement
Advertisement
Rokok elektrik yang disita BNNP Sumsel terbukti mengandung etomidate, zat yang secara resmi ditetapkan sebagai narkoba golongan II. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Tahun 2025. Dengan adanya regulasi ini, penindakan terhadap peredaran vape yang mengandung etomidate memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, terdapat celah hukum terkait penindakan vape yang mengandung zat psikoaktif tertentu. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, BNN kini memiliki landasan hukum yang jelas. Brigjen Hisar menegaskan, "Sekarang kita bisa menangkap terkait penggunaan vape tersebut berdasarkan undang-undang narkotika."
Peredaran narkoba dalam bentuk vape ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Zat etomidate yang terkandung di dalamnya dapat menimbulkan efek berbahaya bagi penggunanya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran rokok elektrik dengan harga tidak wajar.
Advertisement
Advertisement
Meskipun tidak semua rokok elektrik dikatakan mengandung narkoba, BNNP Sumsel tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Brigjen Hisar Siallagan menekankan pentingnya kecurigaan terhadap vape yang ditawarkan dengan harga sangat mahal. Harga yang tidak lazim bisa menjadi indikasi adanya kandungan zat terlarang di dalamnya.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada BNN jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran vape narkoba. Laporan dari masyarakat sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan. Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci dalam memerangi peredaran narkotika.
Pencegahan dini dan edukasi mengenai bahaya narkoba, termasuk dalam bentuk baru seperti vape, sangat krusial. BNNP Sumsel terus berupaya menyosialisasikan informasi ini kepada publik. Tujuannya adalah melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang modusnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews