Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) masih menunggu kepastian status hukum seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FIS (25) yang ditangkap terkait kasus peredaran vape mengandung narkoba sebelum menjatuhkan sanksi disiplin.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan asesmen dalam perkara narkotika yang sedang dijalani FIS.
“Kami masih menunggu apakah yang bersangkutan diproses secara hukum atau kalau di narkoba ini ada asesmen. Nah, kami tunggu dahulu. Setelah kami mendapatkan kepastian hukum baru kami menindaklanjuti dari sisi hukuman disiplin ASN,” kata Sulaiman, Selasa (2/6).
Menurut Sulaiman, jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan status hukum yang ditetapkan polisi terhadap FIS.
“Kami lihat status hukum dia sebagai apa. Kami lihat hukuman mana yang sesuai dengan status hukumnya,” ujarnya.
Sulaiman menegaskan Pemprov Sumut tetap akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada FIS sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Tapi tetap akan kami berikan hukuman disiplin. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Advertisement
Tunggu Proses Hukum
Sulaiman menjelaskan, apabila hasil asesmen mengharuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, maka status hukumnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi disiplin.
Selain itu, Sulaiman kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar menjaga perilaku dan sikap, baik saat menjalankan tugas maupun di luar jam kerja.
“Kami sudah mengimbau ke semua ASN, walaupun di luar jam kerja tapi melekat predikatnya sebagai ASN yang harus menjaga perilaku dan sikap sesuai peraturan dan undang-undang,” pungkasnya.
Advertisement
Kronologi ASN Pengguna Vape Narkoba Ditangkap
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ASN Pemprov Sumut berinisial FIS (25) terkait kasus peredaran vape mengandung narkoba. FIS yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ditangkap di indekosnya di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Selasa (19/5).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap menerima paket kiriman di tempat tinggalnya. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Polrestabes Medan. (Uga Andriansyah)