Sindikat Penyelundupan ‘Vape Zombie’ Masuk Indonesia
Kasus ini diungkap di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/10) dini hari.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan cairan vape yang diduga mengandung zat etomidate, bahan psikotropika yang belakangan dikenal sebagai “Vape Zombie”.
Kasus ini diungkap di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/10) dini hari.
“Pengungkapan vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate yang berasal dari Malaysia, sebanyak 84 pieces yang dibawa penumpang,” ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (13/10).
Kronologi Penangkapan di Bandara Soetta
Eko menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (4/10) sekitar pukul 23.45 WIB, yang melaporkan adanya penumpang asal Malaysia membawa cairan mencurigakan.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 84 pod vape berisi cairan etomidate di koper seorang pria bernama Teddy (37). Dua karyawannya turut diamankan, namun hanya Teddy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Etomidate sendiri adalah zat penenang yang digunakan secara medis dalam prosedur anestesi singkat. Namun, belakangan zat ini disalahgunakan karena memberikan efek “melayang” dan euforia mirip narkotika.
Skema Pemesanan dari Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, Teddy mengaku sudah dua kali memesan cairan vape dari seorang perempuan bernama Yenny di Malaysia.
Pada pemesanan pertama, ia membeli lima bungkus cairan “Shield Frog” seharga 350 ringgit per bungkus atau sekitar Rp1,4 juta.
“Pemesanan pertama tersangka Teddy menghubungi saudari Yenny dan memesan sebanyak lima bungkus, lalu Yenny mengarahkan tersangka bertemu di daerah Bukit Bintang, Malaysia,” tutur Eko.
Cairan itu kemudian dijual ke teman-temannya di Indonesia dengan harga Rp3,5 juta per bungkus, sementara dua bungkus sisanya digunakan sendiri. Karena efeknya memberikan rasa “high” dan laku di pasaran, Teddy memutuskan memesan kembali dalam jumlah besar.
Transaksi Kedua: 80 Bungkus ‘Vape Zombie’
Pada akhir September 2025, Teddy memesan 80 bungkus cairan etomidate dengan total pembayaran 43.040 ringgit Malaysia (sekitar Rp150 juta).
Sebagian uang ditransfer melalui rekening atas nama Muhammad Amirul Akmal, sisanya dibayar tunai saat pertemuan kedua dengan Yenny di Bukit Bintang.
Pada 4 Oktober 2025, Teddy bersama dua karyawannya — Budiranto dan Aura Aini Taluta Rachel — kembali ke Indonesia melalui Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA).
Setibanya di Terminal 2F Soekarno-Hatta, mereka memindahkan cairan vape ke dalam saku masing-masing untuk menghindari pemeriksaan. Namun upaya itu gagal.
“Pada saat tersangka dan dua karyawannya melewati X-ray Bea Cukai dan dilanjutkan dengan body check, ditemukan vape yang diduga mengandung etomidate,” ujar Eko.
Barang Bukti dan Status Kasus
Polisi menyita 68 bungkus cairan bertuliskan “Shield Frog” dan 13 bungkus “The Godfather” sebagai barang bukti. Total 84 bungkus cairan vape kini diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zatnya.
Eko memastikan pihaknya terus menelusuri jaringan pemasok lintas negara, termasuk keberadaan Yenny dan Amirul Akmal di Malaysia.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memutus rantai penyelundupan zat berbahaya yang masuk lewat cairan vape,” tegasnya.