Jonathan Frizzy Punya Peran Penting, Segini Keuntungan dari Jualan Vape Obat Keras Etomidate
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus cairan rokok elektrik alias vape berisi obat keras jenis etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy.
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus cairan rokok elektrik alias vape berisi obat keras jenis etomidate yang menjerat artis Jonathan Frizzy.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald F Sipayung menyebut barang tersebut dibawa oleh Jonathan dari Malaysia ke Indonesia lalu dijual mencapai Rp4 juta per satuan.
"Dari hasil keterangan memang, satu pods ini kan dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih antara Rp1 sampai Rp1,3 juta. Dan begitu sampai di Jakarta, itu dipasarkan dengan nilai antara Rp3 juta sampai Rp4 juta," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (6/5).
Ronald menjelaskan, barang tersebut dibawa oleh rekan Jonathan langsung dan beberapa juga ada yang disimpan di taru di bagasi pesawat. Selama proses pengiriman Jonathan juga yang mengawasi mulai dari keberangkatan hingga setibanya di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka bawa dari hand carry, ada yang sebagian di bagasi, kemudian melewati pos Bea Cukai. Disitulah kemudian dari teman-teman dari Becukai mengetahui bahwa ada cairan yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap cairan," terang dia.
Menurut Ronald, obat keras jenis entomidate tergolong baru di Indonesia, sementara di luar negeri seperti Malaysia, obat tersebut sudah tergolong sebagai narkoba. Sehingga penyidik menerapkan pasal Undang-Undang kesehatan.
Peran Jonathan Frizzy
Ronald juga menyebut Jonathan membuat grup WhatsApp bersama dengan ketiga tersangka untuk menyelundupkan obat keras tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF," kata Ronlad saat konferensi pers, Senin (5/5).
Dalam grup berisikan tiga tersangka lainnya, inisial TBR, ER, EDS. Jonathan berkomunikasi untuk mengatur bagaimana obat keras yang dikemas dalam bentuk cairan vape itu bisa lolos dari Bea dan Cukai dan bisa masuk dari Malaysia ke Indonesia.
Jonathan juga yang berperan dalam mengatur dan mengawasi proses pengiriman obat keras tersebut ke Jakarta.
"JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena memang di awal masuknya barang ini," beber Ronald.
Usahanya itu terjegal ketika pihak Bea Cukai bandara Soetta mendeteksi adanya cairan yang mengandung zat etomidate masuk ke Indonesia. Petugas mengamankan tersangka TBR terlebih dahulu, lalu ER, EDS, hingga akhirnya Jonathan juga ikut terseret di kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.