Berkas Kasus Narkoba Jonathan Frizzy Lengkap, Siap Disidang dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kejaksaan menyatakan berkas kasus narkoba Jonathan Frizzy lengkap.
Kabar terbaru datang dari kasus narkoba yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy. Berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Juli 2025. Dengan demikian, Jonathan Frizzy dan tiga rekannya akan segera menghadapi persidangan.
Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tuduhan yang dikenakan adalah terkait pengiriman vape yang berisi liquid obat keras. Obat keras tersebut adalah etomidate, yang merupakan sejenis anestesi kuat.
Meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Jonathan Frizzy tidak langsung ditahan. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatannya. Aktor tersebut baru saja menjalani operasi dan mengalami pendarahan, sehingga ia tetap menjalani tahanan rumah.
Status Penahanan Jonathan Frizzy Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kesehatan
Keputusan mengenai penahanan Jonathan Frizzy selanjutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di RSUD Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan Jonathan Frizzy sehat, ia akan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia memerlukan rawat jalan, maka ia akan tetap menjalani tahanan rumah.
Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan Jonathan Frizzy tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kesehatannya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Jonathan Frizzy dan Rekan
Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman yang cukup berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Ancaman hukuman ini didasarkan pada Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini mengatur tentang pelanggaran terkait produksi dan distribusi obat-obatan terlarang.
Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman tambahan 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Hukuman ini didasarkan pada Pasal 436 ayat (2) terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik dan ancaman hukuman yang signifikan.