Tak Kenakan Baju Tahanan, Potret Jonathan 'Ijonk' Frizzy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dengan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Tangerang, ke empatnya saat ini telah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan 4 tersangka berinisial JF ( Jonathan Frizzy), BTR, EDS, ER serta barang bukti perkara pidana dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape likuid mengandung etomidate atau obat keras Jumat (11/7).
"Berkas Ijonk sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Ijonk cs dan saat ini tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Jumat (11/7).
Dengan penyerahan 4 tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Tangerang, ke empatnya saat ini telah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa.
"Saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa," ungkap Made Agung.
Ijonk Ditangkap Bersama 2 Orang Lainnya
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menahan 3 tersangka berinisial BTR, EDS dan ER di rutan Polresta Tangerang, sementara tersangka JF merupakan tahanan kota karena alasan sakit.
Dengan alasan kesehatan dan bukti keterangan tim dokter yang dibawa penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu, Kejari Kota Tangerang mengaku akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Ijonk sebelum dilakukan penahanan terhadap Ijonk Cs berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan RSUD Kota Tangerang.
"Dan khusus Ijonk sesuai SOP, empat-empatnya kita lakukan pemeriksaan di RSUD Kota Tangerang, karena ini surat dokter dibawa rekan-rekan penyidik dan pemeriksaan Ijonk sendiri itu menyatakan habis operasi, kemudian ada pendarahan sehingga kami akan bawa ke RSUD hari ini," ujar dia.
"Kalaupun dokter menyatakan untuk rawat jalan, kita akan melaksanakan tahanan rumah. Tetapi kalau dokter menyatakan dalam keadaan sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas Pemuda Tangerang. Karena kalau dalam kondisi sakit lapas tidak akan menerima," ujar Made Agung.
Berdasarkan hasil pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejari Kota Tangerang menyangkakan empat terdakwa Jonathan Frizzy CS dengan undang-undang kesehatan berdasarkan Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman 12 tahun penjara paling lama atau denda sebesar Rp5 miliar," jelas dia.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pidana penyalahgunaan obat keras sesuai Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.
Kasie Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Septian Wahyudi membenarkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu termasuk artis JF (Jonathan Frizzy) dari Sat Res Narkoba Polresta Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Betul pukul 09.00 WIB para tersangka sudah dibawa ke Kejaksaan dengan menggunakan mobil tahanan," ujar Ipda Septian Wahyudi, Jumat (11/7).