Kronologi Artis Jonathan Terlibat Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate
Artis sekaligus model, Jonathan Frizzy harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran tersandung kasus cairan rokok elektronik mengandung obat keras.
Artis sekaligus model, Jonathan Frizzy harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran tersandung kasus cairan rokok elektronik mengandung obat keras jenis etomidate. Jonathan diamankan polisi di kediamannya, Minggu (4/5) kemarin, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald F Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut semula dari pihak Bea Cukai mendeteksi seorang penumpang inisial TBR membawa obat-obatan keras tersebut dari luar negeri pada 13 Maret 2025.
"Petugas piket Bea Cukai berkoordinasi dan melaporkan ke piket Sat Resnarkoba bahwa ada mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, yang kemudian membawa zat etomadet tadi," ujar Ronald saat konferensi pers, Senin (5/5).
Setelah diselidiki, polisi kemudian meringkus TBR, setelahnya dikembangkan dan kembali menangkap pelaku lain seorang perempuan inisial ER (34).
Berdasarkan jejak digital yang didapat penyidik, terdapat sebuah Grup WhatsApp berisikan empat orang pelaku yang terlibat salah satunya adalah Jonathan yang menginisiai membuat grup tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF," terang Ronald.
Pengembangan kemudian dilakukan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku EDS.
Kapolres Bandara Soetta itu melanjutkan, grup tersebut dibuat untuk memuluskan rencana Jonathan agar bisa memasukan obat keras tersebut ke dalam negeri dari Malaysia ke Jakarta.
Jonathan itu sendiri juga yang mengatur dan mengawasi obat keras jenis entomidate dari Malaysia mulai dari tempat penginapan hingga masuk ke Indonesia.
Untuk ketiga tersangka inisial TBR, ER, dan EDS sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah sempat dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi berkas itu ditolak dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan catatan mengkonfontir keterangan ketiga tersangka dengan Jonathan.
"Maka pertanggal 3 hari Sabtu Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik satres narkoba tersangka, ulangi JF ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus undang-undang kesehatan," terang Ronald.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.