Kasus Jonathan Frizzy, Kepala BNN Sebut Etomidate Obat Anti-Depresi Bukan Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menyebut Entomidate bukan termasuk golongan narkoba. Namun, penggunanya mesti betul-betul diawasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menyebut Entomidate bukan termasuk golongan narkoba. Namun, penggunanya mesti betul-betul diawasi.
Hal ini menanggapi artis Jonathan Frizzy yang tersandung kasus vape mengandung obat keras berupa zat entomidate.
"Entomidate ya, obat-obat kesehatan ya, bukan narkotika ya, Entomidate itu obat apa itu? Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih undang-undang kesehatan," kata Marthinus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Marthinus menerangkan, semua zat yang menghilangkan rasa sakit mengandung unsur obat penenang.
"Anti-depresan kalau tidak salah ya. Maka anti-depresan itu kan," ucapnya.
Oleh karena itu, Marthinus menyatakan, sesuatu yang menransang syaraf itu perlu ada pengawasan yang ketat.
"Depresan itu kan dia berhubungan dengan syaraf. Jadi memang harus betul-betul diawasi," pungkasnya.
Jonathan Frizzy Ditangkap
Aktor Jonathan Frizzy ditangkap polisi terkait kasus vape berisi obat keras jenis etomidate. Informasi penangkapan ini diumumkan polisi bersamaan dengan penetapan tersangka.
"Dia sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Ade Ary menyebut, Jonathan telah diamankan di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) kemarin sore. Namun, Ade Ary enggan membeberkan lebih rinci perihal kronologi penangkapannya itu.
"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," singkat Ade Ary.
Jonathan dijerat Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.